![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Sumatra Utara, Serdang Bedagai|Pria berinisial VP warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) diduga tidak takut dengan polisi.
Dugaan tersebut dikarenakan adanya rekam suara atau voice note (VN) yang diduga berasal dari suara VP yang dikirimkan kepada SW selaku korban atau pelapor terkait penyebaran video asusila.
Dalam pesan rekaman suara tersebut, diduga VP menantang proses hukum dan terkesan mengejek SW dan diduga menunjukkan bahwa dirinya tidak takut dengan polisi, karena dirinya sudah pernah berurusan dengan kepolisian.
“is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar, lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, polres pun. Aih, polda
polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” demikian sepenggal isi rekaman suara tersebut sambil melontarkan kata-kata kotor yang tak pantas diucapkan.
Diberitakan sebelumnya, dua orang terlapor, pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26) Warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.
Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.
Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.
Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Kepada Media Siber irlanjayanews.com, Minggu (12/7/26), Penasehat Hukum SW, Alfianto SH, meminta agar Kepolisian Resort Serdang Bedagai melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi.
"Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut tapi diabaikan oleh mereka," tegas Alfianto, SH.
Terkait hal itu, Penyidik Polres Sergai telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis, 09 Juli 2026 yang menjelaskan akan melaksanakan gelar perkara.
Tapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi kapan penyidik Polres Sergai akan melakukan gelar perkara tersebut.
Untuk diketahui, saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut namun mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dijemput paksa oleh aparat penegak hukum dan diancam dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Report : tim
