![]() |
| Foto : Kantor BKPSDM. |
Tebing Tinggi|Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebing Tinggi akhirnya buka suara soal dua oknum ASN dokter berinisial MI dan NUAT yang bertugas di RSU Kumpulan Pane (RSKP) Tebing Tinggi.
Kedua dokter tersebut saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai terdakwa dugaan kasus perzinaan di sebuah hotel di Medan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala BKPSDM Kota Tebing Tinggi Abdul Halim Purba menjawab singkat.
"Kami sdh konfirm ke RSKP, beliau blm di tahan n blm ada surat penahanan dari APH," tulisnya.
Pesan balasan itu ditulis dengan singkatan dan ejaan yang tidak sempurna, persis seperti chat penjual online lagi buru-buru mau tutup toko.
Dari Jawaban tersebut diduga, sampai detik ini keduanya belum mendapat sanksi apapun dari Pemko Tebing Tinggi.
Sementara itu, pihak keluarga dari pihak laki-laki yang mengaku kecewa berat atas peristiwa ini meminta ketegasan. Mereka meminta agar izin praktik kedua oknum dokter ASN tersebut dicabut seumur hidup karena dinilai telah melanggar Kode Etik Profesi Kedokteran.
Sml
