-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Berhasil Meringkus Curas Online

Senin, 05 Juli 2021 | Juli 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-05T04:32:04Z
Foto: Tampak tersangak DI alias bolang diamankan Polsek Sunggal sementara tersangka DNS terlebih dahulu diamankan  setelah kejadian (Dok: Deno TebingPOS)



TebingPOS.com



Sunggal|Para pelaku Curas yang mencari korban nya melalui Online (Black Market), berhasil di ringkus Polsek Sunggal. Para pelaku yang berhasil diringkus itu berjumlah dua orang, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran.

Penangkapan terhadap ke-dua tersangka itu, berawal adanya laporan korban Ariyoga Ramadhan yang telah jadi korban dari para pelaku.

"Para tersangka itu DI alias Bolang,ANS dan S (DPO). Mereka berpura pura menjual sepeda motor murah di Online (Black Market). Karena murah korban pun tertarik sehingga terjadi negosiasi dengan para tersangka dan mengajak jumpa dengan korban ditempat yang telah di tentukan para tersangka," ujar Kapolsek Polsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aibtu Roni Sembiring, Minggu (4/7/2021) sore.


Lebih lanjut dijelaskan nya, korban yang tidak menyadari kejahatan para tersangka mengikuti nya dan berjumpa di Desa  Pujimulio, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, pada 26 Juli 2021. Setelah berada di lokasi, para pelaku ini membonceng korban untuk melihat sepeda motornya yang berada tidak jauh dari lokasi. Sesampainya di sebuah tempat, para pelaku langsung menganiaya korban dan merampas uang korban dan setelah itu langsung kabur. Atas kejadian itu, korban pun lantas membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Sunggal.


"Sebelum bertemu para pelaku menyuruh korban untuk membawa uang panjar pembelian sepeda motor. Namun, begitu bertemu dengan salah seorang tersangka ANS, ternyata sepeda motor tidak berada ditangannya sehingga korban dibawa ke suatu tempat yang mana pengakuannya kepada korban guna melihat sepeda motor yang akan dibelinya. Karena korban setuju, Keduanyapun berangkat, namun di suatu tempat, korban malah dianiaya oleh para tersangka yang sudah menunggu,"ujarnya.

Lanjut nya, setelah menerima laporan korban, personil langsung turun ke lokasi dan mendapat identitas para tersangka. Di hari yang sama dengan kejadian, salah seorang tersangka  ANS berhasil di ringkus. Sementara tersangka DI alias Balong  di ringkus di tempat persembunyiannya di Desa Muliorejo pada Jumat (25/6/2021).

"Saat ini para tersangka masih kita proses untuk melengkapi berkasnya dan kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara tersangka S masuk daftar pencarian orang (DPO)", ujarnya lagi.





Deno Alwadris Barus