-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Tebing Tinggi Menetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Alat Angkut Darat di Dinas LH

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T06:07:47Z


Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Selasa, 21 April 2026 Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Penggunaan Anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang Pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. 


Berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara ini yaitu *Tersangka M* selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun anggaran 2024 dan *Tersangka MHA* selaku Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun anggaran 2024. 


Bahwa perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Prov Sumatera Utara yaitu berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Prov Sumut No PE.04.03/SR/LHP-66/PW02/5.1/2026 Tanggal 01 April 2026 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.863.016.444,00 (delapan ratus enam puluh tiga juta enam belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah).


Bahwa dalam penyidikan tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 50 (lima puluh) orang dan ahli sebanyak 3 (tiga) orang.


Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka M dan Tersangka MHA adalah

Kesatu

Pasal 603 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 

ATAU

Kedua

Pasal 604 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999.


Siti Masalah Lubiz