-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Medan, Polisi Membubarkan Warga Yang Melanggar PPKM Disejumlah Caffe

Jumat, 18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-18T11:47:09Z
Foto : Salah satu Caffe tempat berkerumun warga yang dibubarkan Satlantas Polrestabes Medan|Dok : Deno.

Medan|Satgas pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Satlantas Polrestabes Medan kembali membubarkan kerumunan warga di sejumlah kafe dan restauran yang ada di Merdeka Walk dan Jalan Gatot Subroto Medan. Tempat tongkrongan anak muda itu melanggar PPKM.

"Sejumlah tempat usaha non esensial (keuangan dan perbankan) yang ditutup dengan mengarahkan pemilik usaha tetap mematuhi prokes dan patuhi jam operasional sampai pukul 21. 00 WIB," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar bersama petugas gabungan lainnya yang masuk ke kawasan Merdeka Walk Medan, Kamis (17/2/2022) malam. 

AKBP Sonny, mengaku,  operasi PPKM yang dilakukan itu melibatkan, unsur TNI, Sat Pol PP Kota Medan, BPBD dan Dishub Medan yang bekerja dengan sesuai prosedur dan humanis. 

Selain melakukan penutupan tempat usaha atau kafe yang banyak di wilayah Kota Medan, pihaknya juga mengajak kepada warga patuhi prokes dan lebih baik berada di rumah saja. 

"Kita mengajak warga dan anak muda yang ada di Medan mendukung langkah pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kita minta warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan," jelasnya.

Dia meminta kepada pelaku usaha yang ada di Kota Medan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan. 

"Kegiatan PPKM terus dilakukan sampai tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Jangan nongkrong di kafe lagi, kalau masih melawan akan disikat oleh petugas, " ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.  

Kegiatan PPKM yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas Polrestabes Medan berlangsung aman dan lancar. 
 
Surat edaran Walikota Medan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % maksimal staf wfo dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.[Deno Alwadris Barus].