-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Astaga! Wanita Penyadang Disabilitas Tega Dihamili, Diduga Jadi Korban Asusila

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-01T21:30:06Z
Foto : Korban asusila (kanan).

Tebingpos.com,
Sumatra utara, Tebing Tinggi|Sebuah tragedi kemanusiaan yang menyayat nurani tengah menguji kesungguhan penegakan hukum di wilayah Dolok Merawan. W, seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, diduga menjadi korban tindakan asusila yang sangat keji. Dampaknya tak hanya luka batin, tetapi juga kenyataan pahit: W kini mengandung janin berusia enam bulan, yang diduga merupakan akibat dari perbuatan pria berinisial JK (40).
‎Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ia adalah alarm keras tentang perlindungan kelompok rentan dan keberanian negara menghadirkan keadilan bagi mereka yang tak mampu bersuara secara verbal.
* ‎Sinergi 7 Personel: Ruang Gerak Terduga Diamankan *
‎Aparat kepolisian menunjukkan respons cepat. Melalui koordinasi taktis, tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Dolok Merawan yang melibatkan sekitar 7 personel berhasil mengamankan JK, yang kini berstatus terduga dalam perkara tersebut.
‎Langkah ini dipandang sebagai sinyal positif bahwa laporan masyarakat—terutama terkait kejahatan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas—tidak diperlakukan setengah hati.
‎Nurianingsih, kerabat korban, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat.
‎“Alhamdulillah terduga pelakunya sudah diamankan, Pak. Terima kasih atas bantuannya. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan untuk keluarga kami,” ujarnya dengan suara penuh harap, (30/12/2025).
‎* Ujian Profesionalisme dan Nurani Penegak Hukum *
‎Meski telah dilakukan pengamanan, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Namun sorotan publik tak terelakkan, mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan komunikasi.
‎Penanganan kasus semacam ini menuntut kecermatan ekstra, mulai dari proses pemeriksaan, pendampingan psikologis, hingga penerapan pasal yang tepat agar tidak melemahkan posisi korban.
‎Ketua Paralegal Bantuan Hukum Tebing Tinggi, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa p3nangkapan hanyalah langkah awal.
‎“Kami mengapresiasi kerja cepat tujuh personel di lapangan. Namun tantangan sesungguhnya ada di meja penyidik dan penuntut umum. Karena korban adalah penyandang disabilitas, kami mendorong penerapan pasal dengan pemberatan maksimal sesuai undang-undang. Hukum harus menjadi suara bagi mereka yang secara fisik tidak mampu bersuara,” tegasnya.
* ‎Mengawal Integritas, Menolak “Masuk Angin” *
‎Publik kini menaruh harapan besar agar perkara ini tidak berhenti di tengah jalan atau “layu sebelum berkembang”. Fakta adanya janin enam bulan di kandungan korban adalah realitas yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara terang dan bermartabat.
‎Integritas aparat penegak hukum dipertaruhkan untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi dugaan kejahatan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas. Masyarakat menunggu proses hukum berjalan hingga palu hakim diketukkan—berdasarkan pembuktian yang sah, adil, dan berkekuatan hukum tetap.
‎Bukan sekadar formalitas, melainkan kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan dan efek jera.
‎Selamat bekerja, penegak hukum. Kawal perkara ini hingga tuntas—tanpa kompromi.

Report : Satria Ananda 

#pilkepling
#anakbuahmakbanteng
#ternakmakbanteng
#mewakafkan
#omdo
#fyp