![]() |
| Foto : Surat IKA BKPRMI kota Tebing Tinggi ke ketua DPRD. |
Tebingpos.com,
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Belum usai hebohnya Pemilihan kepling yang di protes para calon karna ditemukan adanya ke janggal, ditolaknya Pasien tak mampu di RSKP, Meninggalnya Pedagang dalam Rapat bersama Dinas Perdagangan, demo dugaan kejanggalan Pemilihan Kepling di kantor DPRD kota Tebing Tinggi, kini rakyat kota Tebing Tinggi di hebohkan lagi oleh wakil ketua 2 DPRD kota Tebing Tinggi Husin (Aliang) dari fraksi Grindra.
Yang menyebabkan Husin dari partai Grindra yang menjabat wakil ketua 2 DPRD kota Tebing Tinggi jadi heboh adalah prihal dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani surat perintah/tugas Nomor: 090/020/DPRD/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Penugasan kepada beberapa Anggota DPRD Kota Tebingtinggi untuk melakukan perjalanan dinas ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri mulai tanggal 21 s.d 24 Januari 2026, tanpa adanya pendelegasian kewenangan dari Ketua DPRD Kota Tebingtinggi.
Selain itu, Husin juga diduga telah menggunakan Stempel DPRD Kota Tebingtinggi dalam penerbitan Surat Tugas dimaksud tanpa izin atau persetujuan Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, yang apabila benar, berpotensi melanggar ketentuan administrasi, etika jabatan, serta prinsip kehati-hatian dalam penggunaan atribut resmi lembaga negara.
Demikianlah hal yang membuat kota Tebing Tinggi kembali heboh saat ini, ini diketahui wartawan dari surat Elektronic Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI) kota Tebing Tinggi yang tersebar di grup-grup WhatsApp.
Surat yang tersebar tersebut berisikan beberapa permintaan yang di tujukan kepada ketua DPRD kota Tebing Tinggi terhadap dugaan perilaku Husin (Aliang) tersebut.
Adapun beberapa permintaan IKA BKPRMI kota Tebing Tinggi kepada ketua DPRD tersebut adalah :
1. Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal secara menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dimaksud,
2. Memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kewenangan penandatanganan Surat Tugas perjalanan dinas tersebut.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Husin sesuai dengan tata tertib DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti adanya pelanggaran.
Iformasi yang di terima wartawan seputar kehebohan-kehebohan di kota Tebing Tinggi dan diterbitkan oleh media ini guna memperkaya pengetahuan dan semoga saja bermanfaat.
Atas berita yang menghebohkan ini, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (23/1/2026) wartawan belum mendapatkan keterangan dari pihak pihak yang terkait.
Penulis : Siti Maslah Lubiz dkk
