-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T19:40:08Z

Foto Alvin Maulan (24) saat menjalani sidang.

Mojokerto| Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Alvin Maulan (24) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026). Jaksa menilai Alvin terbukti melakukan tindak pidana Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Alvin adalah terdakwa pembunuhan pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25), mereka kos di kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Diketahui, Alvin pria yang berasal dari dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, sementara Tiara dari desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Alvi membunuh Tiara di kos tersebut pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. la lantas memutilasi pacarnya itu menjadi 621 bagian. Potongan itu ia buang di semak-semak pinggir jalan Pacet-Cangar, Mojokerto.