![]() |
| Foto : Ilustrasi. |
Dua orang dokter yang bertugas di kota Tebing Tinggi yang bukan pasangan suami istri yang tertangkap basah di salah satu kamar hotel di Medan pada 25 Oktober 2025 yang lalu yang berinisial MI (48) dan NUAT (30) kini tengah menjalani sidang Pra Pradilan di Pengadilan Negri Medan, Kamis (25/6/2026).
Keduanya menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan.
Melalui sidangpraperadilan, kedua tersangka berupaya menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik.
Sementara itu pihak Penyidik Polda SU, menurut informasi yang di peroleh oleh awak media Tebingpos.com, dalam menetapkan status MI dan NUAT sebagai tersangka telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, pada (22/Mei /2026) MI dan NU resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum pun berlanjut dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, demikianlah informasi prihal Prapradilan dua orang oknum dokter yang bertugas di kota Tebing Tinggi yang tertangkap basah di salah satu hotel di Medan.
Untuk di ketahui publik, diberitakan sebelumnya, adapun dua orang dokter tersebut yang tertangkap basah di salah satu kamar hotel di Medan, salah satunya yang berinisial MI adalah seorang dokter yang bertugas di RSU Kumpulan Pane kota Tebing Tinggi, MI juga pernah menjabat sebagai Kadis Kesehatan di Kota Tebing Tinggi, saat ini MI menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane.
Laporan : Siti Maslah Lubiz
