-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Tebing Tinggi Mangkir Di Sidang Korupsi Keponakannya

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T00:17:50Z

Foto : Pada saat sidang terdakwa korupsi di Diskominfo Tebing Tinggi.

SUMUT, Kota Tebing Tinggi|Walikota Tebing Tinggi H. Iman Irdian  mangkir setelah  2 kali pemanggilan untuk didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan tindakan korupsi keponakannya, Nur Erdian, Senin (27/07/2026). Demikian Theo Yose Pratama Pasaribu SH. memberi keterangan pada media, yang membeberkan kehadiran Iman Irdian Saragih menjadi saksi disebabkan terdakwa Nur Erdian adalah keponakannya. Alasan yang diterima JPU atas ketidakhadiran Iman Irdian karena sakit, padahal di hari yang sama diketahui bahwa ia sedang menerima kehadiran 2 Mahasiswa dari Tebing Tinggi. 


Empat Pegawai Diskominfo Kota Tebingtinggi, Ahmad Afandi, Penelaah Teknis Kegiatan Raey Anugrah  Perdana Sembiring, Pengelola Layanan Operasional Wahyu Widari,  Pengolah Data dan Informasi, Syafira Hidayat, Pranata Humas Ahli Pertama, memberi kesaksian di PN Medan, Senin (27/07/2026) sebagai berikut: 

Syafira dan Wahyu, mengaku admin aplikasi Srikandi melaksanakan tugas terkait surat masuk dan surat keluar.  Melalui aplikasi Srikandi dan buku agenda tidak ada surat yang masuk ke  dari PT Whisz Digital Berjaya maupun dari provider lain.  Namun dalam surat keluar di buku agenda ada,  yaitu 4 nopember 2025 Belanja jaringan internet 24 Desember,  undangan rapat, 2 Januari belanja jaringan internet.  Namun Undangan  ke penyedia lain misalnya ke PT Telkom tidak ada.  Raey bersaksi ada 2 kali rapat dgn PT Whisz,  pada Desember 2025. Rapat tersebut memperkenalkan profil provider. Namun Afandi berbeda keterangannya ada 3 kali rapat dengan 3 orang dari PT Whisz. Heni tersangka  ada di saat  rapat itu. Baik Afandi dan Raey  tidak tahu  apakah ada provider lain. Afandi mengatakan 3 kali  rapat, membahas komitmen kerja, teknis pelaksanàan. 11 Desember, 16 Desember,  namun Notulen rapat dibuat 8 Januari 2025. Afandi tidak tau siapa yg membuat notulen. Isinya dokumen, komitmen kerjasama. Raey menghadiri rapat atas perintah yang Dedi Syahputra, Kepala Bidang Aplikasi Informatika. 


Sebagaimana di persidangan awal saksi kunci Kadis Kominfo Ghazali Rahman mengatakan bahwa ia mendapat informasi keterlibatan Nur Erdian dalam pengadaan internet 800 Mbps dengan biaya Rp 840 juta berawal dari : "Saya Erdian, nanti ada provider mau menjumpai Bapak." Demikian isi percakapan yang diterima oleh Ghazali Rahman 11 Nopember 2025. Saat itu Ghazali Rahman tengah mendampingi Walikota Tebing Tinggi, menghadiri kegiatan di Rusunawa Kota Tebing Tinggi. Ghazali mengatakan hal itu, lalu ia  menjawab Erdian bahwa ia sedang ada kegiatan dengan Walikota Tebing Tinggi, agar menjumpai Dedi Syahputra, Kabid di Kominfo Kota Tebing Tinggi. Hubungan Erdian saat itu di Kominfo belum ada, bahkan Ghazali pun belum mengenal Erdian. Saat Ghazali membahas tentang pengadaan dan kontrak jaringan internet di Kominfo, Walikota mengatakan "Biar si Erdian yang mengurusnya". Arahan Walikota itu merupakan penegasan atas adanya intervensi kegiatan tersebut oleh  Walikota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, Erdian dimaksudkan adalah keponakannya yang masih bertugas di Kantor Gubernur Sumut.


Selanjutnya sebagaimana ramai diinformasikan Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap Nur Erdian yang menerima suap Rp 175 juta, pembayaran  hari Selasa 14 April 2026. Hingga persidangan ke empat setidaknya mengagendakan 20 saksi lanjutan oleh Kejatisu.