-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Gudang CPO Ilegal di Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai Masih Bebas Beroprasi

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T04:38:08Z

Ilustrasi 

Serdang Bedagai|Merasa tidak tersentuh hukum dan kebal hukum diduga gudang CPO ( Crude Palm Oil ) ilegal yang berada di jalan Lintas Medan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara tepatnya di depan Masjid Al Islah masih tetap beroperasi, " Kamis ( 04/6/2026 )


Menurut UU, Pelaku yang mengambil, membeli, atau menampung minyak kelapa sawit hasil curian dan penggelapan akan dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

• Pasal 362 KUHP (Pencurian): Menjerat pelaku yang mengambil atau menguasai CPO milik orang/perusahaan lain secara melawan hukum. Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun. [1, 2, 3]

• Pasal 372 / 374 KUHP (Penggelapan): Berlaku jika CPO digelapkan oleh orang yang menguasainya karena hubungan kerja (seperti sopir truk tangki CPO yang sengaja mengurangi muatan di "gudang kencingan"). [1, 2]

• Pasal 480 KUHP (Penadahan): Menjerat pemilik gudang ilegal atau siapa saja yang sengaja membeli, menyewa, menerima, atau mengangkut CPO yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan. Sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun


Akan tetapi diduga gudang CPO ilegal yang berada di wilayah Teluk Mengkudu tersebut masih tetap beroperasi seakan kebal dengan hukum, Lantas ada apa dengan APH kita selama ini ?, Dari hasil pantauan dilokasi tampak perelatan pompa dan penampungan disertai keluar masuknya truck truck tangki yang diduga bermuatan CPO ilegal


"Aktivitas digudang CPO ilegal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar apalagi posisi gudang penampungan bertepatan didepan Masjid Al Islah, keluar masuk truck tangki dan keributan dari suara dari mesin truck tangki selalu mengganggu ketenangan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah sholat.


Selain itu dampak dari aktivitas truck tanki bermuatan berat tersebut berpotensi merusak akses jalan lintas yang menjadi sarana masyarakat luas sebagai pengguna jalan 


Saat kru media wartawan konfirmasi siapa pemiliknya kepada salah seorang pekerja yang enggan menyembutkan namanya mengatakan ,"Bos tidak ada di tempat pak, Kalau bapak media ingin tau lebih dalam bapak bisa menghubungi humas atau korlap gudang yang berinisial Mdk di kota perbaungan disana beliau sebagai mandor bus angkot ( angkutan Umum ) " Jelasnya 


Kru media Wartawan meminta kepada Instansi terkait khusus Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu)  Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Untuk mengusut tuntas dan menindak tegas keberadaan gudang CPO ilegal tersebut 


Dan disini kru media wartawan ingin memastikan apakah mereka memang kebal hukum dan apakah hukum itu bisa di beli ataukah hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas dengan pemberitaan ini kami ingin menyerukan fakta kebenaran yang ada tentang keberadaan gudang CPO ilegal di Wilayah Teluk Mengkudu 


Report : tim