-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alvin : berikan apresiasi kepada Kapolri, desak usut tuntas dan transparan dugaan penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | November 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T08:10:05Z

Foto : Kapolri Suyudi Ario Seto.

Tindakan Kepolisian Menyadap Ponsel Milik Presiden & Sekretaris Negara (Mensesneg) Merupakan Hal Yg Tidak Sah Secara Hukum (Melanggar UUD 1945), dan Bertentangan Dengan Etika Moral Pemerintahan, Serta Melanggar Hukum Positif Terkait Kewenangan Penyadapan.




Menanggapi hal tersebut tokoh pemuda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan berikan apresiasi kepada Kapolri yang baru di Lantik yang saat ini masih di pimpin oleh jendral polisi Suyudi ario seto telah berhasil mengungkap kasus yang besar di NKRI. Jum'at 6/11/2026



"Besar harapan kepada presiden RI bentuk tim independen sekaligus usut tuntas dan transparan kepada siapapun yang di duga terlibat dugaan tersebut  ujarnya




Ia juga menambahkan  Aspek Hukum Dasar (Konstitusi), Regulasi, dan Etika Moral:


1. Dari Aspek Hukum Dasar (UUD 1945)


Dalam UU Dasar 1945, Tindakan Penyadapan Yg Dilakukan Tanpa Dasar Hukum Yg Sah Melanggar Hak Konstitusional Warga Negara, Terlebih Terhadap Seorang Kepala Negara :


• Hak Atas Privasi & Perlindungan Diri : Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 Menjamin Perlindungan Diri Pribadi, Keluarga, Kehormatan, Martabat, dan Harta Benda. Penyadapan Tanpa izin Adalah Bentuk Pelanggaran Langsung Terhadap Privasi.


• Perlindungan Komunikasi: Pasal 28F UUD 1945 Menjamin Hak Utk Berkomunikasi & Memperoleh informasi. Konstitusi Melindungi Kerahasiaan Komunikasi Warga Negara Dari intervensi Yg Sewenang-Wenang.


2. Dari Aspek UU & Kewenangan Kepolisian


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tidak Memiliki Wewenang Secara Hukum Untuk Menyadap Presiden Maupun Sekretaris Negara Dalam Menjalankan Tugas Pemerintahan.


• Presiden Sebagai Kepala Negara & Pemerintahan : Rahasia Komunikasi Presiden & Mensesneg Sering Kali Menyangkut Keamanan Nasional, lRahasia Negara, dan Pertahanan. 


Menyadap Ponsel Mereka Tanpa Mekanisme Hukum Khusus (Seperti Proses Pemakzulan/impeachment Yang Melibatkan DPR & MK) Dapat Dikategorikan Sebagai Tindakan Makar Atau Spionase ilegal.


• Syarat Sah Penyadapan: Berdasarkan UU Perubahan Keempat UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) dan KUHAP, Penyadapan Hanya Boleh Dilakukan Utk Kepentingan Penegakan Hukum Pidana Tertentu (Seperti Korupsi, Terorisme, Atau Narkotika) dan Harus Mendapatkan izin Dari Ketua Pengadilan Negeri Atau Lembaga Otoritas Peradilan Yang Sah.


• Bukan Otoritas Tunggal : Kepolisian Tidak Bisa Secara Mandiri Memutuskan Untuk Menyadap Ponsel Pejabat Negara Tertinggi Tanpa Adanya Proses Penyidikan Tindak Pidana Yang Jelas & Legalitas Peradilan.


3. Dari Aspek Etika Moral & Tata Pemerintahan


Secara Etika Moral & Ketatanegaraan, Tindakan ini Mencederai Prinsip Kepatuhan & Stabilitas Negara :


• Pelanggaran Asas Kepatutan (Sumpah Jabatan) : Kepolisian Berada di Bawah Jajaran Eksekutif Yg Dipimpin Langsung Oleh Presiden (Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri Menyatakan Polri Berada di Bawah Presiden). Secara Etika Birokrasi & Moral, Menyadap Atasan Tertinggi/Kepala Negara Tanpa Jalur Hukum Resmi Adalah Bentuk insubordinasi (Pembangkangan) Serius.


• Ancaman Keamanan Nasional : Ponsel Presiden dan Mensesneg Berisi Keputusan-Keputusan Strategis Negara. 


Membocorkan Atau Menguping Jalur Komunikasi ini Secara ilegal Merusak Moralitas Penegakan Hukum & Membahayakan Kedaulatan Ujarnya (tim/red)