![]() |
| Foto : KNPI Kota Pematang Siantar menyurati DPRD. |
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Pematangsiantar menyurati pimpinan DPRD Pematangsiantar untuk mendorong percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Toleransi pembangunan Tugu Toleransi.
Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya memperkuat nilai toleransi, kerukunan, persatuan, dan keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Kota Pematangsiantar.
"KNPI Pematangsiantar menyampaikan aspirasi dan permohonan agar DPRD Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota (Pemko) mengambil langkah nyata untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang majemuk, inklusif, dan harmonis," ujar Arif didampingi Sekretaris KNPI Pematangsiantar, Fransisco Sibarani, Sabtu (Sabtu /11/2026).
Dalam surat tersebut, KNPI menyampaikan dua aspirasi utama. Pertama, meminta percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Arif mengungkapkan, pihaknya mencermati informasi mengenai delapan Ranperda yang telah diajukan Pemko Pematangsiantar, dengan tiga Ranperda disebut menjadi prioritas pembahasan.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta agar pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat benar-benar menjadi prioritas, segera dijadwalkan, dan dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan unsur masyarakat, tokoh lintas agama, organisasi kepemudaan, dan pemangku kepentingan terkait," katanya.
Aspirasi kedua, KNPI meminta Pemko bersama DPRD Pematangsiantar menginisiasi, merencanakan, dan merealisasikan pembangunan Tugu Toleransi.
Menurut Arif, tugu tersebut diharapkan menjadi simbol identitas Kota Pematangsiantar sebagai daerah yang majemuk dan harmonis.
Selain menjadi monumen kebersamaan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, Tugu Toleransi juga diharapkan menjadi ruang edukasi publik sekaligus pengingat bagi generasi sekarang dan mendatang untuk terus merawat persaudaraan, saling menghormati, serta menjaga kerukunan.
KNPI juga mencantumkan sejumlah landasan hukum sebagai dasar usulan tersebut. Di antaranya Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.
"Kami berharap DPRD Kota Pematangsiantar dapat menindaklanjuti aspirasi ini melalui fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan, serta membangun koordinasi dengan Pemko Pematangsiantar," tutup Arif. (Tim/red)
