-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ilegal, Tambang Di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun Bebas Beroprasi

Selasa, 30 November 2021 | November 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-30T04:52:12Z
Foto : Tambang Di desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun [Dok : Rahmad Riduan Hutagalung]


Tebingpos.com,
Karimun|Telah beroprasi bertahun - tahun,  tambang pasir darat di desa Lubuk, kecamatan Kundur kabupaten Karimun, diduga tak mengantongi izin alias ilegal. Informasi ini diketahui setelah awak media Tebingpos.com mengkonfirmasi perangkat desa Lubuk, mereka [perangkat desa - red] mengatakan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait aktipitas tambang pasir ilegal ini. Namun mereka sudah ada kesepakatan dengan masyarakat sekitar bahwa pemilik usaha tersebut menyumbangkan sebuah  kubah mesjid di desa Lubuk.

Amatan wartawan di lokasi penambangan, Selasa [23/11/2021] tampak aktivitas alat berat Beco, lokasi tempat penambangan pun sudah berlubang besar bak seperti danau.



Menurut salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya, tambang ini dulunya milik seorang pensiunan guru dan sekarang telah meninggal dunia, dan usaha ini sekarang di jalankan oleh anaknya berinisial E dengan pengawas dan penanggung jawab lapangan bernama A. 

Terpisah, Purba Kabit ESDM Kabupaten Karimun menyatakan bahwa sejak adanya kebijakan pemerintah tentang wewenang ijin tambang yang sekarang di berikan kepada pemerintah provinsi, sehingga kami yang di kabupaten ini tidak bisa berbuat apa-apa, dan kami pun tidak bisa turun dan bertindak ke lokasi ujarnya.


Riduan Hutagalung