-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jakarta Diberi Waktu 53 Hari Tentukan Nasibnya Setelah Tak Lagi Jadi Ibukota

Sabtu, 05 Februari 2022 | Februari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-05T16:36:33Z
Foto : Ahmad Riza Patria.

Jakarta|Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, Pemerintah Priovinsi [ Pemprov ] DKI Jakarta diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasibnya, hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan.

Seperti dilansir dari Kompas. TV, "Kami sedang merumuskan (nasib Jakarta) karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik, dan sebagainya," kata  Ahmad Riza Patria, Kamis (3/2/2022).

Riza menyebut, DKI mempunyai beberapa pilihan setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, beberapa pilihan tersebut adalah, sebagi pusat perekonomian, perdagangan, kota bisnis, keuangan, atau kota jasa dan perdagangan.

Konsep kota jasa berskala internasional juga masuk sebagai pilihan-pilihan konsep Jakarta mendatang.

"Itu juga beberapa usulan dari Presiden yang kami dengar," kata Riza.

"Kita juga mencoba selain pusat perekonomian mudah-mudahan ke depan bisa juga menjadi pusat pendidikan atau pusat kesehatan," tambahnya.

Namun, Walaupun banyaknya pilihan dan masukan, masyarakat juga diminta Riza agar berperan aktif dalam menentukan konsep Jakarta kedepannya setelah tak lagi menjadi ibu kota.

" Silahkan masyarakat banyak memeberikan masukan kedepan Jakarta baiknya seperti apa, disamping itu kita juga melibatkan para ahli," pintanya.


Setelah ditinggalkan istana negara ke Kalimantan Timur, Pemprov DKI Jakarta diburu untuk segera menyelesaikan konsepnya dan pilihan nasibnya.

" karena akan masuk prolegnas 2023. Semua ada timeline nya, ini akan dimasukan ke prolegnas 2023. Ada tahapannya. Kita akan mengikuti tahapan alur seperti biasa," tutup Riza.[Tp.c].