-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Nenek di Tebingtinggi

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-15T15:56:21Z
Foto : Pada saat Polisi Olah TKP.

Tebingtinggi|Tak butuh waktu lama, Akhirnya kasus meninggalnya nenek Siti Ramonah (78) TKP Jalan Asrama, Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi, mulai terkuak. Berdasarkan penyelidikan Polisi, nenek Siti Ramonah dibunuh oleh dua orang pemuda sekitar pada Minggu (14/8/2022),  ke dua pelaku di tangkap di warnet 88, jalan Asrama jam 20.30 Wib.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto pada Senin (15/8) membenarkan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Foto : Para tersangka.


 Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/676/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 14 Agustus 2022 yang dilaporkan Khairuddin (46) warga Jalan Asrama Kodim Lk VI Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebingtinggi atas kejadian dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada Minggu (14/8) dinihari diduga dengan cara mendekap korban memakai bantal hingga kehilangan nafas.

Kronologis Penangkapan

Kasi Humas kembali menjelaskan bahwa pada hari Minggu kemarin (14/8) sekira pukul 09.30 Wib tim opsnal menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam sebuah rumah dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan cek TKP serta meminta keterangan saksi didalam rumah. Sekira pukul 20.30 Wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut yaitu di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg. Madrasah.

Dengan sigap tim langsung bergerak dan berhasil menggamankan pelaku Dendi, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut yang berperan membantu yang akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut yaitu Apin yang diketahui sedang berada dirumahnya Jl Asrama Gg. Masjid Nurul Iman tepatnya di depan rumah pelaku Dendi.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan menggamankan pelaku Apin berikut barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang di gunakan pelaku saat akan menjual emas tersebut dan kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas, saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, “terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara” tandasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong bantal warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga, 1 (satu) buah baju daster warna hitam motif bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, 1 (satu) pasang anting emas dan 1 (satu) bh HP Samsung A01 warna biru.

Diberitakan sebelumnya, korban tinggal dirumah tersebut bersama cucunya yang bernama Adityam Mulawarman Saragih alias Adit (18), dimana saat itu Adit pergi keluar untuk bermain dengan temannya, saat itulah pelaku melancarkan aksinya.(*).