-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pembunuhan Sadis di Depan RSKP Tebingtinggi Tak Berkutik di Ringkus Polisi

Minggu, 08 Oktober 2023 | Oktober 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-07T20:31:01Z
Foto : Korban (Dok : Tim Realitas JOC)

Tebingpos.com, 
Tebingtinggi, Sumatra Utara|Akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka penikaman yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga Kampung Keling yang terjadi didepan Rumah Sakit Dr. Kumpulan Pane, jalan Dr. Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sabtu malam (7/10/2023).


Adapun tersangka pelaku berinisial F (24) alis Kancil warga Simpang Dolok,  Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis,  Kota Tebingtinggi. Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto.

“Pelaku kita amankan sekitar satu jam setelah kejadian tersebut, tersangka pelaku inisial F ini  adalah seorang pria pengangguran yang tega menghabisi nyawa korban KA Nasution (23) warga Kampung Keling Jalan Gunung Sibayak Kota Tebingtinggi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu malam (7/10).

Dalam Kasus ini, Polisi bergerak cepat mengungkap dan menangkap tersangka pelaku setelah menerima pengaduan istri koraban.

“Sebelumnya petugas telah menerima laporan polisi Nomor : LP /B/503/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 07 Oktober 2023 yang dilaporkan istri korban Putri Cindy Alviena (23),” sambungnya.

Untuk mengungkap dan menangkap tersangka polisi membentuk tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak, dan setelah melakukan penyelidikan polisipun melakukan pengejaran.

“Tiba di rumah pelaku tim bertemu dengan orang tua pelaku, lalu bersama orang tuanya petugas mendatangi ruko sarang walet yang berada di Jalan Ikhlas tepatnya di belakang kantor PLN,” beber Kasi Humas.

Sesampainya di tempat, keluarga pelaku berbicara dengan pelaku yang sedang duduk,  selesai berbicara pelaku menyerahkan diri.

“ Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi, motif pelaku masih dalam penyidikan polisi, dugaan sementara pelaku sakit hati kepada korban, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP,” tandasnya.

Sementara itu, Informasi yang didapat dari keterangan saksi mata di TKP penikaman, korban sempat lari menghindar, tapi pelaku mengejar dan terus menghujamkan tikaman hingga korban meninggal dunia.

Tim Realitas JOC