-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Tebing Tinggi Permudah Akses Keadilan dengan Anggarkan Persidangan Diluar Gedung

Sabtu, 20 April 2024 | April 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-20T06:48:36Z
Foto : Persidangan diluar gedung pengadilan.

Tebingpos com,
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Untuk memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi mengadakan anggaran persidangan diluar gedung pengadilan (Sidang Keliling).

Hal itu disampaikan Ketua PN Tebing Tinggi Cut Carnelia SH, MM kepada media melalui Humas PN Tebing Tinggi Tegen Maharaja S.Kom, SH, MH di Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Jl. Merdeka No.2, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Jumat (19/4/2023).

Anggaran persidangan diluar gedung ini, sebut Carnelia, adalah sebagai bentuk dan upaya PN Tebing Tinggi dalam meningkatkan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) mewujudkan Lembaga Peradilan yang Good Governance.

" Tujuannya memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan biaya atau fisik atau hambatan geografis, serta tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," ujar Ketua PN Tebing Tinggi Carnelia.

" Sidang keliling ini tentunya sangat memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari PN Tebing Tinggi," sambungnya.

Carnelia mencontohkan perkara Perdata nomor 29/Pdt.P/2024/PNTbt yang persidangannya sedang digelar pada Jumat 19/4/2024 di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Balai Kartini Baru Jl. Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi dengan Hakim Delima Mariaigo Simanjuntak, SH dan Panitera Pengganti Hazizah dimana perkara permohonan Akta Kematian orang tua oleh pemohon adalah untuk mengurus warisan orang tua pemohon.

Jadi, permohonan sidang keliling ini oleh PN Tebing Tinggi di khususkan bagi perkara permohonan yang sifat pembuktiannya sederhana dan tidak rumit, demikian pula dengan permohonan perbaikan nama atau tanggal lahir atau bulan lahir atau tahun lahir pada Akta Kelahiran khususnya untuk calon anggota TNI/POLRI bagi anak-anak SMA/SMK sederajat.

Selain itu, jelas Carnelia, PN Tebing Tinggi juga melayani permohonan tentang orang yang sama semisal nama ayah kandung si anak yang tertera pada akta kelahiran tercantum marga ayah sedangkan pada KTP dan KK si ayah tidak tercantumkan.

" Hal seperti ini biasanya untuk kepentingan anak kuliah, mendaftar menjadi prajurit TNI/POLRI dan kedepannya nantinya program sidang keliling PN Tebing Tinggi diluar gedung pengadilan seperti yang diadakan di MPP ini akan segera disosialisasikan di seluruh Kelurahan dan sekolah SMA/SMK sederajat yang tujuannya untuk kemudahan dan persiapan masa depan generasi muda yang akan datang," pungkas Carnelia.

Reporter : JT/ Siti Maslah Lubis