![]() |
Foto : Pembongkaran paksa lapak pedagang ayam di dusun lima, desa Paya Pasir, Serdang Bedagai Sumatra Utara oleh Satpol PP Sedang Bedagai. |
Sumatra Utara, Serdang Bedagai|Satpol PP kabupaten Serdang Bedagai membongkar paksa lapak penjualan ayam Iswadi warga dusun Lima desa Paya Pasir, tepatnya di depan SPBU, kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (24/Juli/2024).
Dalam pembongkaran paksa tersebut, sempat terjadi perdebatan antar salah seorang warga dengan Satpol PP Serdang Bedagai tersebut.
Salah seorang warga yang berada di sana sempat membela Iswadi (Pedagang Ayam), warga tersebut mengatakan bahwa keberatan atas pembokaran yang dilakukan oleh satpol PP tersebut.
" Dia keberatan ini dibongkar, karna cari makan dia, jadi perampok, entah jadi apa bagai mana nanti dia," kata salah seorang warga yang berada di sana.
Salah seorang Satpol PP yang berdebad dengan warga tersebud pun menjawab bahwa pembongkaran berdasarkan perda.
Menanggapi penjelas Salpol PP tersebut, warga yang membela Iswadi pun mengakui adanya perda tersebut, lantas iapun membuka secarik surat dan membacakan serta menjelaskan bahwa pembokaran tersebut bukan lah dari pribadi kalian, inisiatif kalian (Saltpol PP-red) melaikan permintaan dari CV Panca Jaya.
Selanjutnya, warga pembela Iswadi pun menjelaskan, seandainya permintaan pembongkaran di surat tersebut bukan lah atas permohonan CV Panca Jaya, mereka akan legowo pindah.
" Kan Kasian dia carik makan pak," keluh warga yang membela Iswadi tersebut.
Pantauan wartawan, pedebatan terus berlangsung hingga terjadi pembongkaran sebahagian lapak tempat dagang Ayam milik Iswadi.
Iswadi pemilik lapak penjualan ayam tersebut pun hanya bisa terdiam dan melihat lapak penjualan ayam nya di bongkar Satpol PP Serdang Bedagai
Laporan : Tim Romeo Tebingpos.com