![]() |
| Foto : Pengadilan Negri Medan. |
Medan|Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Belawan akhirnya bacakan dakwaan untuk Dokter MI. Kasusnya bikin heboh karena menyeret nama IDI dan dugaan perzinahan dengan sesama dokter yang bertugas di RS Umum Kumpulan Pane kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Sidangnya digelar di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026), di depan majelis hakim ketua Vera Yetti Magdalena.
JPU-nya Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo. Di dalam dakwaannya, jaksa cerita kronologi lengkap.
Jadi ceritanya Dokter NUAT yang masih sah jadi istri dari RS (juga dokter), tiba-tiba chat Dokter MI lewat Messenger Facebook. Alasannya mau curhat masalah rumah tangga.
Dari curhat berlanjut ketemuan. Dokter MI jemput Dokter NUAT, berangkat bareng dari Tebing Tinggi ke Medan. Sampai di Medan, kamar hotel dipesan.
Nah, suaminya, RS, dapat info istrinya lagi di hotel sama laki-laki lain. Langsung meluncur ke hotel bareng saksi-saksi. Dicek CCTV, kelihatan keduanya masuk kamar nomor 602.
Pas kamar 602 didatangi, pintu dibuka. Di dalam ditemukan barang-barang milik Dokter NUAT. Dokter NUAT sendiri lagi di kamar mandi, keluar cuma pakai handuk.
Jaksa juga sebut di tempat sampah ada gumpalan tisu yang diduga mengandung sperma milik Dokter MI. Itu masuk dalam alat bukti.
Bukti lain yang dibawa jaksa: rekaman CCTV dan satu flashdisk SanDisk 16 GB berisi 10 file video.
Ahli pidana yang dimintai keterangan menyebut peristiwa ini masuk kualifikasi tindak pidana perzinahan. JPU pakai pasal: Pasal 284 KUHP jo Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ancamannya paling lama 1 tahun penjara atau denda kategori II.
Habis sidang, JPU Lorita bilang dakwaan sudah dibacakan untuk dua terdakwa.
"Untuk terdakwa NUAT mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang lanjut pekan depan. Kedua terdakwa tidak ditahan karena ancaman pidananya paling lama 1 tahun," tutupnya.
Msl
