-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM Formas- Sadarkum Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tambak

Jumat, 27 Agustus 2021 | Agustus 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-28T00:21:00Z
Foto: Para pengurus LSM Formas- Sadarkum di Polres Pelalawan ( Dok: Jofriadi)

TebingPOS.com,
PangkalanKerinci|Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Formas- Sadarkum melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ke Polres Pelalawan, Jumat (28/08/2021).


Lapora LSM Formas- Sadarkum tersebut secara tertulis di terima oleh bagian pengaduan Polres Pelalawan dengan tanda terima resmi staf min Reskrim dan akan di tindak lanjuti. Adapun dugaan penyimpangan yang dilaporkan adalah
dugaan penyimpangan admistrasi mau pun kegiatan pisik  Dana Desa 2018 sampai 2019 Desa Tambak.


DPD LSM Formas-Sadarkum Pelalawan meminta agar aparat penegak hukum memeriksa  APBDES di desa Tambak kecamatan langgam, Kabupaten  Pelalawan Provinsi Riau karna adanya dugaan  penyimpangan-penyimpangan itu.


Ketua Investigasi LSM  Formas-Sadarkum Candra kusuma kepada awak media mengatakan " laporan kami  ada 10 poin dan kami menyerahkan bukti-bukti  foto terlampir dalam laporan kami, pada surat laporan untuk pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran desa Tambak di kecamatan langgam. kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. bebernya, Jum'at (28/08/2021)

Tambah Candra " Sesuai Dengan Undang – Undang PP No. 71 tahun 2000.Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara  yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme , UUD  Kip UU no 9 Tahun 1998 no 43 tahun 2018 tentang pelaksaaan peran serta masyarakat dan pemberiaan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, percepatan tindak pidana korupsi PP persiden jokowi Tutupnya.



Refort: Jofriadi Kepala Biro Provinsi Riau