-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Penahan Air Disungai Sibaru di Temukan Sejumlah Kejanggalan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T09:15:18Z

Foto : Proyek di sungai Sibaru, kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara yang di temukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengerjaan.

Tebing Tinggi, Sumatra Utara|Proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sibarau yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, kini menjadi sorotan serius. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dengan nilai fantastis Rp13.718.465.626., diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) dan mengabaikan standar keselamatan kerja.


Sorotan ini mencuat berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan oleh salah seorang warga. Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan.


“Dari yang kami lihat, pekerjaan seperti tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Selain itu, pekerja juga banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), ini sangat berbahaya,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.


Hasil pantauan di lokasi turut memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu pelindung. Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi.

Tidak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis dan kontrak kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Lebih jauh, apabila terbukti terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pengamat menilai, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya diawasi secara ketat oleh pihak terkait, baik dari internal pemerintah maupun lembaga pengawas independen. Dugaan penyimpangan seperti ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat jika kualitas bangunan tidak sesuai standar.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.