-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direkam Saat Melakukan Penganiayaan, Bapak Dan Anak Diciduk Polsek Sunggal

Selasa, 26 Oktober 2021 | Oktober 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-26T16:07:59Z
Foto: Kedua Tersangka penganiayaan (Dok: Deno)



Tebingpos.com
Sunggal|Dua orang pria bapak dan anak terpaksa di ringkus Polsek Sunggal lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial UUS, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.


Kedua bapak dan anak itu berinisial 
JLS (50)  dan ASS (28) keduanya warga Sei Padang,  Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.


Informasi yang didapat dari pihak kepolisian Polsek Sunggal, Selasa (26/10/2021), menjelaskan. Peristiwa itu berawal saat korban sedang duduk 
lalu kedua pelaku menghampiri korban 
lalu melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada perlawanan  yang mana ASS  mencekik serta memukul pelipis korban USS, lalu memukul punggung korban dan bibir serta sudah siap ditangan nya memegang kayu broti  dengan panjang 1,5 meter.


"Saat kejadian itu, salah seorang saksi berinisial HS merekam kejadian itu menggunakan HP miliknya. Usai merekam HS pun pergi ke warung guna membeli nasi yang berada di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo. Karena pemilik warung ambang nya USS, lantas HS memberitahu kan kejadian yang direkam nya. Disitulah abang korban berinisial JN, langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah bertemu dan melihat adek nya (USS) mengalami luka, selanjutnya membawa nya ke Mapolsek Sunggal guna membuat laporan pengaduan,"ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simajuntak, SH.MH.

Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi no pol B /271/ VII /  2021  /SPKT POLSEK SUNGGAL .Kemudian dilakukan proses penyidikan dengan memanggil serta  pemeriksaan saksi - saksi dan melengkapi barang  bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku  tersebut  guna diproses untuk diajukan ke pengadilan.

Pelaksana tugas PLT  Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE. MH, didampingi Kasi Humas  Aiptu Misrianto membenarkan telah melakukan  penangkapan terhadap kedua pelaku  dan telah dilakukan proses penyidikan dan  kepada kedua  pelaku dipersangkakan  dalam pasal 170  JO 351  KUHP.
Untuk  berkas perkara sdh dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan.


Deno Alwadris Barus