-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Irjen Ferdy Diduga Jadi Otak Pelaku Hilangnya Nyawa Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 | Agustus 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-10T10:39:05Z
Foto : Irjen Ferdy Sambo.

Jarkarta|Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati usai ditetapkan jadi tersangak otak kasus hilangnya nyawa Brigardir J di rumah dinasnya.

Irjen Ferdy diduga berperan memerintahkan dan menskenariokan cerita terkait kasus tewasnya ajudannya.

dilansir dari TribunMedan.com, Kabar penetapan tersangka ini diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyebut, tim khusus yang dibentuknya telah melakukan pendalaman dalam kasus itu.

Dalam mengusut kasus ini, timnya menemukan sejumlah hambatan.

Kejanggalan yang dimaksud termasuk menghilangkan barang bukti hingga merekayasa cerita.

Selain Irjen Ferdy, Polri juga mengungkap satu tersangka lainnya yaitu berinisial KM.

Sehingga saat ini, sudah ada empat tersangka yang diungkap dalam tewasnya Brigadir J .

Keempat tersangka itu ialah, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri , Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka tersebut.

Bharada E berperan menembak Brigadir J yang pertama kali di rumah dinas Kadiv Propam Polri , Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian Bripka RR, berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Selanjutnya KM, turut membantu penembakan Brigadir J seusai Bharada RE.

Terakhir Irjen Pol FS, berperan menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, terungkap nasib Irjen Ferdy Sambo saat ini.

Diketahui, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya. (*).