-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Irjen Pol. Ferdy Sambo di Pecat

Sabtu, 27 Agustus 2022 | Agustus 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-27T07:37:55Z
Foto : Pada saat akan sidang di gedung TNCC Mabes Polri.

Jakarta|Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemecatan Irjen Polisi Ferdy Sambo dari Polisi, keputusan pemecatan ini diambil setelah dilaksanakannya sidang secara marathon selama 17 jam.

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua KKEP yang juga menjabat Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Sidang KKEP berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karna kasus dugaan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik yang dipimpin Ahmad Dofiri tersebut. Para saksi diperiksa memberikan kesaksiannya terkait peristiwa di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf dan yang terakhir istrinya Putri Candrawathi ditetapkan penyidik sebagai tersangak baru. (*).