-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

6 Anggota Polisian Menjadi Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J

Jumat, 02 September 2022 | September 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-02T07:30:05Z
Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Jakarta|Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan ada enam anggota Kepolisian yang telah menjadi tersangka obstruction of justice (penghalangan penyidikan) kasus Brigadir J. Namun ke enam anggota itu belum termasuk Ferdy Sambo.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya, dilansir dari CNN, Kamis (1/9).

Adapun enam tersangka obstruction of justice itu adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sementara Fredy Sambo yang sebelumnya disebut sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskrim Polri, jelas Dedy

Walaupun demikian, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.

"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," katanya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengatakan ancaman yang dapat dipersangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice lumayan tinggi.

Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP," ungkap Asep dalam konferensi pers.

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir adalah asisten Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (*).