Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Tebing Tinggi terancam dibatalkan atau ditinjau ulang apabila dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dengan sejumlah alasan sebagai berikut:
1. Status Ketua TAPD yang Masih PLH (Pelaksana Harian).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini masih berstatus sebagai Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan surat perintah pelaksana harian nomor 800.1.11.1/4648/BPKSDM-TT/2025 yang ditandatangani Walikota Tebing Tinggi tanggal 26 Juni 2025. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan dan Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, disebutkan bahwa seorang PLH tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan yang bersifat administratif dan keuangan. SE tersebut juga mencantumkan dasar hukum yang relevan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang tidak mengenal posisi PLH dalam jabatan Sekda, melainkan mengatur mekanisme penunjukan Penjabat Sekda secara resmi.
2. Kekosongan Jabatan Kepala Inspektorat.
Saat ini terjadi kekosongan jabatan pada Inspektorat Daerah, yang merupakan bagian dari TAPD. Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan reviu terhadap RKA-SKPD yang bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembahasan Perubahan APBD. Hal ini merupakan ketentuan wajib sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, dalam surat mandat penunjukan PLH Sekretaris Daerah, dinyatakan bahwa masa jabatan PLH berlaku sampai dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah. Namun, ketentuan tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, yang secara tegas mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Sekda, bukan Pelaksana Harian. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sekaligus menjadi dasar kekhawatiran terhadap keabsahan proses penyusunan Perubahan APBD TA 2025.