Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Praktik kumpul Kebo atau hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan kini resmi masuk ranah pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Aturan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 didalam pasal 421dengan ancaman pidana penjara maxsimal 6 bulan. Sementara hubungan intim di luar pernikahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
Aturan baru ini berbeda dengan KUHP lama, aturan baru ini memungkinkan pasangan lajang dengan lajang dijerat pidana, tapi pasal ini bersifat delik aduan absolut, artinya jika ada pihak tertentu yang mengadukan.
Pelaku yang telah menikah laporan hanya bisa dilakukan oleh pasangan resminya. Untuk yang belum nikah pelapor hanya orang tua kandung nya yang berhak.
Dengan aturan tersebut, tetangga, RT/RW, aparat desa, maupun ormas tidak memiliki kewenangan melapor atau menggerebek pasangan yang diduga kumpul kebo.
Undang Undang ini berlaku mulai 2 Januari 2026, oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui aturan ini secara utuh, agar tak terjadi kesalahan.
#Kumpulkebo
#Ternakmakbanteng
#Anakmakbanteng
