-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alamak Jang! Terlapor Penyebar Vidio Pornografi di Sergai Diduga Tantang Polres dan Polda

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T12:22:33Z

Foto : Ilustrasi.

Serdang Bedagai|Alamak Jang! Pria berinisial VP warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) diduga tidak takut dengan polisi.


Dugaan tersebut dikarenakan adanya rekam suara atau voice note (VN) yang diduga berasal dari suara VP yang dikirimkan kepada SW selaku korban atau pelapor terkait penyebaran video asusila.


Dalam pesan rekaman suara tersebut, diduga VP seolah mengejek SW dan diduga menunjukkan bahwa dirinya tidak takut dengan polisi, karena dirinya sudah pernah berurusan dengan kepolisian.


"is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar, lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, polres pun. Aih, polda

polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak," demikian sepenggal isi rekaman suara tersebut sambil melontarkan kata-kata kotor yang tak pantas diucapkan.


Diberitakan sebelumnya, dua orang terlapor, pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26) Warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.


Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.


Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.


Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.


Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH.


Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya VP secara diam-diam membuat video asusila sewaktu VP dan SW berpacaran. 


Diduga video yang dibuat oleh VP tersebut disebarkan VP kepada seorang wanita berinisial VR, lalu VR mengirimkan video tersebut kepada korban SW (pelapor).


Diduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WA kepada korban.


Kuasa hukum SW Alfianto SH, sangat menyayangkan sikap terlapor VP yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi dan  menantang polisi dari Polres dan Polda.(Tim)