-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Terbukti Bersalah, BBHA Indikator Menjemput Kebebasan Horas Dilapas Tebingtinggi

Jumat, 25 Juni 2021 | Juni 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-26T04:21:02Z


Foto : Kiri ke kanan, Paris Dakar Sitohang, Horas Butar-butar, Ratna Sihombing, Bambang Santoso SH ketua BBHA Indikator di depan lapas kelas llB Tebingtinggi(Dok : TebingPos)


TebingPos.com


Tebingtinggi|Ratna Sihombing didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) INDIKATOR menjemput kebebasan suaminya Horas Butar butar Di Lapas kelas llB 
Jl. Pusara Pejuang No.14, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Dari wajah Ratna tampak bahagia, dari sejak pengurusan hingga saat melangkah membawa keluar suaminya dari lapas tersebut .

Ratna Sihobing sungguh tak percaya kalau suaminya pesakitan di tahan di dalam penjara, ini di ungkapkan ratna didampingi tim BBHA  Indikator .

" Saya yakin suami saya gak bersalah, sebab mereka kan jual beli padi " kata Ratna, Rabu (23/Juni/2021)

Ratna mengungkapkan bahwa ia sangat bersyukur dan mengucapakan terima kasih sekali kepada tim BBHA Indikator  yang telah mendapinginya dalam persoalan Hukum suaminya, hal itu ia katakan kepada ketua BBHA Indikator Bambang Santoso SH

" Saya sangat berterimaksih  kepada Pak Bambang Santoso SH, Bapak Paris Sitohang SH MH dan Bapak Abdi SH yang telah mendampingi perkara suami saya dari sejak awal persidangan " ungkap Ratna

Paris Sitohang SH MH  tim Penasehat Hukum Horas Butar-butar menjelaskan kepada wartawan bahwa sangat yakin sejak awal Kliennya Horas Butar-Butar  tidaklah bersalah, hal ini terbukti dari putusan Hakim yang menyatakan bahwa perkara ini adalah ranah hukum perdata atau yang sering kita dengar dengan putusan ONSLAG, sehingga seharusnya melalui gugatan , bukan menarik persoalan ini ke meja peradilan pidana .


" Saya selaku tim Penasehat Hukum Horas Butar butar yakin bahwa dia tidaklah bersalah, keyakinan itu berdasarkan fakta -fakta yang di temukan oleh  tim BBHA Indikator " jelas Paris 


Paris Sitohang juga sedikit menceritakan persolan yang terjadi antara Pelapor dan klienya Horas Butar butar sehingga menjadi di tersangkakan dan di tahan ,padahal tidak benar adanya.


" Awal mula si Horas ini dengan si pelapor berhubungan jual beli Padi, si Horas sebagai Pembeli padi, mereka berhubungan jual beli padi sejak tahun 2015, dari tahun 2015 gak pernah ada masalah, baru di bulan Juli 2020, tiba-tiba Horas Butar-Butar di laporkan ke Polsek Firdaus, dengan laporan penipuan dan atau penggelapan, dimana waktu itu si pelapor menyatakan uang padi yang diambil oleh Horas Butar butar belum dibayarkan, padahal  menurut Horas Butar-butar sudah dibayarkan dirumah si pelapor " tutur Paris 

Lalu ditambahkan oleh Paris Sitohang SH MH, bahwa Polsek Firdaus dengan hanya bukti bon faktur dan keterangan pembantu dari Korban Tio Lina Pasaribu serta keterangan Horas Butar-Butar langsung men-tersangka-kan Horas Butar butar tanpa memperkuat alat bukti tambahan dan tanpa melakukan konfrontir terhadap korban dan tersangka dan saat berkas masuk ke Kejaksaan,tidak adanya  perubahan juga.

Kata Paris lagi, bahwa dalam fakta persidangan terungkap ternyata sipelapor  Tio Lina memiliki perasaan dengan Horas Butar-butar, sehingga merasa sakit hati karena tidak digubris oleh Horas Butar- butar jadi kita berpendapat bahwa laporan ini dibuat dengan mengada-ada atau dipaksakan.

Untuk di ketahui Horas Butar-butar terpaksa menjalani penahanan atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan tersebut sejak 23 April 2021 hingga menjalani persidangan di pengadilan negri SerdangBedagai, akan tetapi didalam persidangan Horas tidak terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan maka hakim memutuskan Horas Butar-Butar harus di bebaskan pada Rabu 23 Juni
 2021.



Redaksi