-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Terima Anaknya di Cabuli, Orang tua Korba Bersama LPAI Tebingtinggi Melapor ke Polisi

Selasa, 17 Januari 2023 | Januari 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-17T15:35:59Z
Foto : Bunga saat menunjukan tempat Ia diajak oleh pacarnya di salah satu penginapan di Tebingtinggi kepada LPAI Tebingtinggi|Dok : Siti Maslah Lubis.

Tebingpos.com, Tebingtinggi|Eva Purba Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendampingi orangtua korban pencabulan anak di bawah umur warga dusun 6, desa Bajering, Dolok Merawan, Sergai, Sumatra Utara melapor ke Polres Tebinggi.

" Hari ini kita mendapingi korban melapor kesini (Polres Tebingtinggi - red)," kata dia, Senin (16/1/2023) di Polres Tebingtinggi yang berada di kawasan Jalan Pahlwan.

Eva menerangkan, adapun kasus pencabulan ini awal mulanya terbongkar, Ibu korban membuka Henpond SA duda (25thn) warga dusun 13, kecamatan Dolok merawan, Sergai  yang lagi mabuk datang kerumahnya, sementara SA sendiri adalah sebagai pacar anak nya sebut saja bunga (16thn). Nah ketika membuka Hp si SA itu nampaklah foto anaknya (bunga) bersama SA lagi tiduran di sebuah ruangan, dari situ ditanyaklah si SA namun tak mengakui. 

" Ibu si (bunga) bertanya kepada si SA, kau apai anak ku, si SA tidak mengaku dan bertanya balik kepada ibunya, mana buktinya," jelas Eva.

Lalu, tambah Eva, si ibu pun menanyakan kepada Bunga, dan bungapun mengakuinya, pengakuan si bunga, Ia sudah berulang kali di ajak ke salah satu penginapan yang ada di Tebingtinggi.

Mendengar pengakuan itu, sang ibu pun kembali menanyakan kepada SA dan meminta pertanggung jawaban si SA, dan si SA pun hanya berjanji akan menikahi si bunga, sementara ketika ditanya kepada keluarga besarnya, keluarga besarnya acuh dan mengatakan mereka tidak mengerti sebab itu adalah urusan anak - anak.

Mendapat perlakuan yang tak wajar, ibu korbanpun bernisiatif mengadukan kasus yang menimpa anaknya itu ke LPAI Tebingtinggi guna mendapat pendapingan.

Dalam hal ini Eva Purba selaku ketua LPAI mengatakan bahwa adapun kasus yang menimpa bunga tersebut adalah kasus pencabulan di bawah umur karna si Bunga baru berusia 16 tahun,  tidak boleh di nikahkan.

Untuk itu Eva Purba pun meminta Polres Tebingtinggi segera memproses kasus tersebut.


Laporan : Siti Maslah Lubis