-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Kabupaten Karimun

Kamis, 26 Oktober 2023 | Oktober 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T06:59:43Z
Foto : Roko tanpa Cukai yang beredar di Kabupaten Karimun.

Tebingpos.com, 
Karimun, Kepulawan Riau|Saat ini rokok tanpa cukai atau biasa di kenal dengan sebutan rokok Batam banyak beredar di kabupaten Karimun. Hal ini di peroleh oleh awak media Tebingpos.com melalui hasil penelusuran Kamis, 26/10/23 di beberapa kedai di  daerah yang ada di wilayah kabupaten Karimun. 

Ketika hal ini di jajaki oleh media Tebingpos.com di peroleh inpormasi bahwa ada beberapa orang pemasok rokok tanpa cukai tersebut yang tinggal  di daerah kecamatan Meral, kecamatan Karimun. Menurut informasi yang di dapat awak media para pemasok ini mendapatkan barang dari kota Batam yang masuk melalui pelabuhan resmi atau pun pelabuhan tikus. 

Saat ini, rokok yang sering di jumpai di pasaran tanpa cukai dan sering di cari oleh masyarakat adalah rokok merk HD yang menurut para pembeli kenapa mereka membeli rokok tersebut karena alasannya rokok tersebut lebih murah di bandingkan dengan rokok yang ada cukai.

Seperti informasi dari sumber lain yang diperoleh oleh media Tebingpos.com, pihak terkait seperti bea cukai dalam bertindak selalu tebang pilih yang artinya pihak bea cukai khususnya Kepri hanya merazia dan menindak pelaku pelaku kecil, sementara pelaku besar atau pemasoknya tidak di tindak seolah olah pihak bea cukai tutup mata ucapnya.

Awak media juga terus menelusuri kegiatan ini dan akhirnya di temukan sebuah rumah di daerah paret lapes, ketika awak media tiba di rumah tersebut seorang pria waktu itu lagi mengemas sebuah kotak yang berdasarkan info kotak tersebut berisi rokok batam yang akan di kirim ke pulau.
  
Berdasarkan Undang Undang no 39 Tahun 2007 tentang cukai,  menyebutkan. Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan.

Report :
Ridwan Hutagalung