![]() |
Foto : Sahlan Wijaya Wakil Wali kota DPD LIRA Tebing Tinggi saat memberi keterangan kepada media. |
Tebingpos.com,
Sumatra Utara, Tebing Tinggi|Wakil Walikota DPD LIRA Kota Tebing Tinggi Sahlan Wijaya Saragih pada minggu (10/8/25) saat di temui awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan pada (13/7/25). Dari hasil penelusuran diperoleh informasi dari personel PDAM (operator) di lokasi pengolahan air, bahwa selama enam bulan sebelum pencopotan Khoiruddin dari jabatan Direktur PDAM Tirta Bulian hingga digantikan oleh Hadi Sucipto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, adanya temuan tim dari DPD LIRA bahwa selama ini pengolahan air yang di Distribusi kan ke masyarakat tidak menggunakan Kimia yang berfungsi sebagai pembunuh Bakteri dan kuman, dalam hal ini Kaporid.
Padahal, pengunaan bahan kimia kaporit (klorin) sebagai campuran untuk menetralisir air minum sudah di atur dalam peraturan kementrian kesehatan, yang mana peraturan tersebut telah tertuang di Permenkes No 492 tahun 2010. Pihak PDAM terkesan telah melanggar ketentuan Menkes, kondisi ini terungkap 15 Juli 2025 saat Tim investigasi LIRA ke dua kalinya di lokasi pengolahan air milik PDAM Tirta Bulian.
Menurut Sahlan, hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena kaporit memiliki fungsi vital dalam menjaga kualitas dan keamanan air yang didistribusikan kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa Hadi Sucipto sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Produksi dan Pengolahan Air di PDAM Tirta Bulian, sehingga mestinya mengetahui pentingnya prosedur tersebut.
Oleh sebab itu, Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Tebing Tinggi telah melaporkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tebing Tinggi. Laporan tersebut menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) .
Sahlan berharap penyidik dapat menerapkan UU No 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, agar kedepannya hal seperti ini tidak terjadi kembali.
Laporan : Siti Maslah Lubiz